top of page
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
Laporan Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan berdasarkan Instruksii Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disinergikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
 
LAKIP merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Dikeluarkannya PermenPAN & RB 29/2010 tentang Pedoman Penyusunan PK dan LAKIP yang dilatarbelakangi terjadinya perubahan-perubahan dalam aturan main perencanaan, penganggaran, dan pelaporan serta kebutuhan untuk mengimplementasikan SAKIP dalam manajemen pemerintahan, antara lain dimaksudkan agar LAKIP tidak lagi hanya sekedar formalitas, namun lebih mengarah pada pemerintahan yang lebih berorientasi pada hasil (results-oriented government). Perubahan paradigma yang demikian diharapkan membawa dampak terhadap orientasi akuntabilitas kinerja yang lebih fokus pada “berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai pada akhir periode perencanaan”, bukan lagi pada “berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan”, sebagaimana yang terjadi pada masa lalu.
 
Pada dasarnya LAKIP memuat:
− pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
− realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi
− penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja
− pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja lima tahunan yang direncanakan.
 
LAKIP dapat dimanfaatkan untuk :
– Bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan.
– Penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang.
– Penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang.
– Penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.
 
LAKIP 2015
Download
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
bottom of page