
Kabupaten Parigi Moutong
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hubungi Kami :

Selamat Datang di Website Resmi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong

BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Jln. Kampali - Parigi
Email : bplh.prog@gmail.com
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mempunyai kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang kewenangan Kabupaten Parigi Moutong. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong sebagai satu instansi pemerintah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di bentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Dan Tupoksi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong diatur dalam Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor: 7 Tahun 2009 Tanggal 11 Mei 2009.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong merupakan unsur penunjang Pemerintah daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Yang mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan teknis Operasional, Penyelenggaraan serta merumuskan kebijakan dalam aspek penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian terhadap Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong mempunyai fungsi :
-
Pembinaan Teknis penyelenggaraan tugas di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
-
Pengkoordinasian terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang Pengelolaan SDA dan LH.
-
Pengelolaan atas penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan SDA
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian terhadap SDA dan LH.
-
Pengolahan data dan informasi serta evaluasi kegiatan pengendalian lingkungan.
-
Pembinaan dan pengendalian teknis dan kajian dampak lingkungan.
-
Pengawasan pelaksanaan pengendalian dampak, kerusakan dan pelestarian lingkungan.
-
Pelaksanaan tugas kesekretariatan dan tugas lain.
Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang dijabarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor :
7 Tahun 2009 Tanggal 7 Mei 2009 adalah sebagai berikut :
-
Kepala Badan
-
Sekretaris Badan
-
Bidang Analisa Penanganan Dampak Lingkungan Hidup
-
Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Penataan Lingkungan
-
Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas
-
Sub. Bagian Perencanaan Program
-
Sub. Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Sub. Bagian Keuangan dan Aset
-
Sub. Bidang Teknis dan Kajian Dampak Lingkungan
-
Sub. Bidang Pemantauan, Pengendalian dan Pelestarian lingkungan
-
Sub. Bidang Penyuluhan
-
Sub. Bidang Pengembangan Kelembagaan
-
Sub. Bidang Peningkatan Kapasitas