top of page
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dasar hukum pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014          (ditetapkan setiap tahun)
5.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD
9.    Peraturan Menteri Teknis tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK
Laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2015
Laporan Realisasi Triwulan I
Laporan Realisasi Triwulan II
Laporan Realisasi Triwulan III
Laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2014
Laporan Realisasi Tahun 2014
Laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2013
Laporan Realisasi Tahun 2013
bottom of page