top of page

Kabupaten Parigi Moutong
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hubungi Kami :

Selamat Datang di Website Resmi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dasar hukum pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 (ditetapkan setiap tahun)
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD
9. Peraturan Menteri Teknis tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK
bottom of page