top of page
Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)

Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan (the United Nations Conference on Environment and Development–UNCED) di Rio de Janeiro, tahun 1992, telah menghasilkan strategi pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam Agenda 21.

 

Dalam Agenda 21 Bab 40, disebutkan perlunya kemampuan pemerintahan dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut ketersediaan data, keakuratan analisis, serta penyajian informasi lingkungan hidup yang informatif.

Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi  dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 62 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah baik Nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat. Pada ayat (3) menyebutkan bahwa Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.

 

Selain itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah melimpahkan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan meningkatnya kemampuan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) diharapkan akan semakin meningkatkan kepedulian kepada pelestarian lingkungan hidup.

 

Pelaporan status lingkungan hidup sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan dapat menjadi alat yang berguna dalam menilai dan menentukan prioritas masalah, dan membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan.

Berkaitan dengan akses informasi kepada publik, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai Badan Publik pemerintah wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan tersebut antara lain adalah informasi yang diumumkan secara berkala, dengan cara yang mudah dijangkau dan dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Sejak  tahun 2002 bersamaan dengan penerbitan Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) pada tingkat nasional yang dilakukan setiap tahun, diterbitkan pula Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) pada masing-masing pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

 

Sehubungan dengan penerbitan SLHD, jauh sebelumnya pemerintah daerah telah menyusun Neraca Lingkungan Hidup (NLH) yang dimulai sejak tahun 1982 yang pada tahun 1986 berubah menjadi Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD), dan mulai tahun 1994 berubah lagi menjadi Neraca Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).

Penyusunan laporan SLHD yang dilakukan sejak 2002 didasarkan pada surat Menteri Negara Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dengan mengacu kepada Pedoman Umum Penyusunan Laporan SLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH). Mulai tahun 2008, buku laporan status lingkungan hidup di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota disebut sebagai Laporan Status Lingkungan Hidup provinsi (SLH provinsi) atau Laporan Status Lingkungan Hidup kabupaten/kota (SLH kabupaten/kota).

Laporan SLHD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE), Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan Laporan SLHD Provinsi diserahkan kepada PPE dan Kementerian Lingkungan Hidup
 

Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2013
SLHD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 (2015)
bottom of page