
Kabupaten Parigi Moutong
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hubungi Kami :

Selamat Datang di Website Resmi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong
Dokumen pelaksanaan anggaran memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran. Alokasi anggaran pendapatan disebut estimasi pendaoatan yang dialokasikan dan alokasi anggaran belanja disebut allotment. Dokumen pelaksanaan anggaran di pemerintah pusat disebut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sedangkan di pemerintah daerah disebut Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
Paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara adalah beralihnya konsep administrasi keuangan (financial administration) ke manajemen keuangan (financial management). Hal ini memerlukan pembaharuan pada setiap fungsi manajemen, baik pada tataran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan. Semua fungsi diarahkan pada pemanfaatan sumber daya secara efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam reformasi manajemen keuangan negara adalah "let the managers manage" . Dengan pendekatan ini kepada pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk menyusun DPA-SKPD sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta plafon anggaran yang telah disediakan. Dengan mekanisme yang demikian maka para pengguna anggaran diberikan fleksibilitas yang seluas-luasnya untuk mengatur anggarannya, dituangkan dalam DPA-SKPD sesuai dengan kebutuhan. Anggaran dalam DPA-SKPD diklasifikasikan terinci sampai organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Dengan demiian maka azas spesialitas benar-benar digunakan di sini, yaitu anggaran secara spesifik disediakan untuk membiayai kegiatan tertentu dan tidak dapat digeser tanpa mekanisme revisi DPA-SKPD sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan dengan diberlakukannya manajemen keuangan dalam pengelolaan keuangan negara maka setiap pengguna anggaran wajib menyususn rencana penarikan dana untuk setiap program/kegiatan yang ada dalam DPA-SKPD. Hal yang sama berlaku untuk penerimaan , yaitu rencana penerimaan pendapatan juga disiapkan jika pengguna anggaran tersebut mempunyai alokasi anggran pendapatan. Informasi tentang rencana penarikan dana serta rencana penerimaan ini diperlukan oleh Bendahara Umum Daerah untuk menyusun anggaran kas. Suatu hal yang perlu diingat dalam anggaran adalah digunakannya pendekatan anggaran bebasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja mengamanatkan bahwa anggaran dialokasikan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Yang dimaksud dengan prestasi kerja adalah output atau outcome yang dihasilkan atau akan dihasilkan dari pelaksanaan suatu kegiatan atau progaram dengan dana yang disediakan dalam anggaran.